Bangli di Jalan Proklamasi Ditertibkan



KIMDEPOK - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menertibkan bangunan dan tempat usaha di sepanjang jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (12/9).

Penertiban dilakukan kepada bangunan dan tempat-tempat usaha yang menjorok ke sarana fasilitas umum, termasuk trotoar, halte, bantaran kali, saluran air (drainase) dan bahu jalan.

Ketika ditemui, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Kusumo menuturkan, bahwa penertiban bangunan dan tempat usaha kepada yang menggunakan sarana fasilitas umum di sepanjang Jalan Proklamasi Depok.

"Sehari sebelumnya Kami melakukan penertiban bangunan dan tempat usaha di Jalan Arief Rahman Hakim (ARH-red) dan Jalan Nusantara. Ya, sekarang penertiban bangunan dan Reklame tempat usaha di Jalan Proklamasi. Jelasnya, mereka telah langgar aturan berdiri di sarana trotoar, saluran air, jalur hijau, badan jalan. Namun, bila masih melanggar akan diberikan sanksi tegas," kata Kusumo.

Dia mengatakan, bangunan milik pedagang dan pelaku usaha itu sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 16 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), jalur hijau, taman kota, dan tempat umum lainnya," katanya.

Disebutkan Kusumo, dari jumlah penertiban di Jalan Proklamasi untuk pedagang kaki lima (PKL-red) ada 20, dan bangunan Reklame menjorok ke jalan ada 15. Lanjut Kusumo, penertiban dibantu pihak Kepolisian dan TNI ini, dalam upaya mengembalikan fungsi awal yang sebelumnya dijadikan lapak berjualan.

"Jangan halte, tempat terbuka hijau dijadikan lapak jualan. Maka itu kami bongkar ke fungsi awal. Sikap dan prilaku mereka jelas tidak patuh dan tertib hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan bersikap persuasif dan memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan atau toko bahwa keberadaan bangunan dan tempat usaha mereka telah melanggar aturan dan menyalahi aturan. (po)

Komentar