Pradi Terima Perwakilan Pedagang Pasar Kemirimuka

KIMDEPOK-Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menerima perwakilan pedagang Pasar Kemirimuka usai melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (16/04).

Ia mengatakan, dirinya menerima perwakilan para pedagang dan menerima curhatan terkait pelaksanaan eksekusi pasar yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (19/04) mendatang.

"Kami menerima audiensi mereka. Dalam audiensi tersebut ada bersama Kepala Badan Keuangan Daerah, Nina Suzana dan Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kania Parwanti," tutur Pradi via telepon.

Pradi menuturkan, mengenai Pasar Kemirimuka kali ini adalah berkaitan dengan permasalahan hukum. Untuk itu, memperjuangkannya pun tentunya melalui jalur hukum.

"Menurut pemahaman saya, lahan tersebut milik kami sudah selesai mereka dan dikembalikan lagi ke pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria melalui BPN. Itulah yang mungkin bisa kita dorong untuk melanjutkan sanggahan terkait putusan yang sudah ada," paparnya.

Orang nomor dua di Depok tersebut menegaskan, pihaknya sangat mendukung Pasar Kemirimuka tetap eksis di Kota Depok. Bahkan dirinya menyebut hal tersebut sudah masuk kedalam rencana tata ruang.

"Tempat tersebut hanya bisa digunakan untuk pasar bukan untuk tempat lain," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Depok agar menunda pelaksanaan eksekusi yang rencananya akan dilakukan pada Kamis (19/04) mendatang.

Hal itu dikatakan Hendrik kepada para pedagang yang saat itu demo di depan gedung Pengadilan Negeri Depok  di kawasan Grand Depok City, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (16/04). 

Dalam orasinya Hendrik mengatakan sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan para pedagang, yaitu penundaan eksekusi Pasar Kemirimuka hingga gugatan pedagang inkracht.

"Kami mengimbau kepada pedagang agar selalu mengetengahkan cara-cara yang santun dalam menyampaikan aspirasinya. Pihaknya sudah melayangkan surat ke PN Depok dan Polresta Depok untuk menunda eksekusi," katanya.

Menurut dia, proses penundaan ini tentunya memberi waktu kepada  DPRD Kota Depok dan Wali Kota Depok untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang bersengketa di sana.

"Sehingga apa yang menjadi tujuan dan keinginan para pedagang bisa kita terpenuhi," katanya.

Komentar