Pemkot Bela Pedagang Kemirimuka


KIMDEPOK-Pemerintah Kota Depok angkat suara terkait pelaksanaan aksi demo ratusan para pedagang Pasar Kemirimuka ke Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa Pemkot Depok sejak awal telah menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka yang akan dilakukan PN Depok. Pernyataan keberatan ini juga sudah disampaikan kepada PN Depok. 

Alasannya keberatan tersebut karena Putusan PN Bogor No: 36/pdt/G/2009/PN.Bgr jo Putusan pengadilan tinggi Bandung no: 256/pdt/2010/PT. Bdg jo Putusan MA no: 695 K/pdt/2011 jo putusan MA no: 476 PK/pdt/2013 adalah putusan yang non executable.

“Amar putusan angka 6  putusan PN Bogor tidak menyebutkan secara jelas mengenai obyek yang akan dieksekusi,” ungkap Wali.

Selanjutnya, status tanah Pasar Kemirimuka sudah beralih menjadi tanah negara karena HGB No.68/Kemirimuka telah berakhir haknya pada tanggal 4 Oktober 2008.

“Di atas tanah Pasar Kemirimuka telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Kota Depok dan terinventarisasi sebagai aset milik Pemkot Depok, sehingga berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan,” tegasnya.

Penetapan Ketua PN Depok No. 04/Pen.Pdt/Del.Eks.Peng/2015/PN.Dpk yang akan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah penetapan yang bertentangan dengan hukum karena melebihi amar putusan.

“PN Depok telah melakukan penafsiran sendiri atas amar putusan karena secara hukum tidak dibenarkan PN Depok melakukan penafsiran kembali atas putusan yang akan dieksekusi,” tuturnya.

Komentar