Omset Rp10 Juta, Tempat Makan Wajib Pajak

KIMDEPOK-Pemerintah Kota Depok terus berupaya menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak, salah satunya adalah pajak restoran. Pajak restoran ini bertujuan untuk pembangunan Kota Depok.

Tempat makan, seperti warteg, cafe, rumah makan padang, dan lainnya, yang memiliki omset di atas Rp10 juta perbulan sudah diwajibkan membayarkan pajaknya. Pajak restoran ini sudah diatur di dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Pajak restoran ini dikenakan 10 persen dari hasil omset pendapatan setiap bulan

Kepala Bidang Pajak 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok Endra mengatakan dari sektor pajak restoran, BKD ditargetkan sebesar Rp121.334.953.400 di tahun ini dari total 821 titik restoran atau tempat makan.

“Tempat makan yang dikenakan pajak restoran ini harus terdaftar terlebih dahulu di kantor pajak. Total tempat makan yang dikenakan pajak di Depok ada 821 titik yang membayar pajak. Tahun kemarin kami bersyukur penghasilan pajak dari pajak restoran melebihi target," kata Endra.

Pajak daerah, lanjutnya, tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Anggaran ini dikelola terlebih dahulu oleh pemerintah dan hasilnya dapat dirasakan melalui peningkatan pembangunan. Berbeda dengan retribusi yang langsung bisa dirasakan masyarakat.

“Untuk pajak restoran ini banyak kendala dalam penarikannya, terutama bagi warteg atau rumah makan padang. Soalnya, mereka harus jujur menghitung sendiri pendapatan usahanya atau self assessment, dan menyerahkannya kepada pemerintah. Ada kekhawatiran usaha mereka ditinggal kalau nanti tambah mahal harganya. Padahal, yang menanggung pajak pembeli di sana," ujarnya.

Endra menuturkan mempunyai sepuluh anggota untuk menyisir rumah makan yang belum membayar pajak. Mereka dibagi ke kawasan Timur, Tengah, dan Barat, setiap hari kerja.

"Perlu dua sampai tiga kali datang, agar paham bahwa usaha mereka menjadi bagian objek pajak pemerintah. Pajak mereka membantu pembangunan di Depok," kata dia.

Komentar