Antisipasi Hak Pilih, Disdukcapil Terbitkan 3.157 Suket


KIMDEPOK-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kota Depok menerbitkan kurang lebih sekitar 3.157 surat keterangan (suket). Suket ini nantinya berguna bagi warga yang sudah memiliki hak pilih untuk mencoblos pada hari pencoblosan (Pilgub Jabar), namun belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan jumlah suket yang diterbitkan tersebut berdasarkan jumlah warga yang belum masuk di dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Dari total 1.155.477 DPT, masih tersisa 3.500 warga yang belum masuk dalam DPT karena belum memiliki e-KTP.

“Namun setelah kami verifikasi ulang, hanya tersisa 3.157 warga yang belum memiliki e-KTP atau suket. Suket yang diterbitkan ini hanya bisa digunakan untuk Pilgub dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lain, karena suket hanya bagi para pemilih pemula dan warga yang KTP-nya hilang atau rusak,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi pemalsuan suket bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki e-KTP, kata dia, maka suket yang akan diberikan dilengkapi dengan pengaman.

“Suket yang kami terbitkan ini adalah suket model baru karena ada pengamanan tersendiri berupa barcode. Barcode itu tidak bisa dipalsukan karena berisi data,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau kepada warga Kota Depok yang telah memiliki hak pilih tetapi belum melakukan perekaman e-KTP agar segera merekam. Pasalnya, salah syarat bagi pemilih pada Pilgub kali ini harus memiliki e-KTP atau suket.

“Sekarang perekaman e-KTP semakin mudah. Warga tidak perlu jauh-jauh ke dinas tetapi cukup ke kantor kelurahan setempat untuk melakukan perekaman,” tandasnya.

Komentar