500 UKM Dapat Pembinaan DKUM Depok

KIMDEPOK-Dinas Koperasi dan UMKM (DKUM) Kota Depok menargetkan sebanyak 500 pelaku usaha akan direkrut dan dibina pada tahun ini. Para pelaku usaha yang akan direkrut ini diutamakan dalam bidang produksi pangan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Menegah Kecil (DKUM) Depok M. Fitriawan mengatakan pembinaan kepada para palaku usaha pangan ini bertujuan agar produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan masyarakat merasa nyaman saat mwngkonsumsinya.

"Terkait pembinaan ini, kami mengandeng Dinas Kesehatan untuk mengecek kelayakan produk pangan yang dihasilkan pelaku UKM," kata Fitriawan, kemarin.

Dijelaskannya, pembinaan para pelaku usaha UKM ini sudah berlangsung sejak lama. Namun secara intensif per 2017 lalu.

"Melalui pembinaan yang dilakukan, para pelaku usaha diberikan pelatihan dalam mengemas sebuah produk. Tapi sebelumnya, Dinas Kesehatan Depok yang menguji kelayakan produk yang dihasilkan," jelasnya.

Fitriawan menuturkan, para pelaku UMK yang sudah diberikan sertifikat oleh Dinas Kesehatan berarti hasil produksinya layak untuk dikonsumsi masyarakat.

"Kami DKUM Depok hanya memfasilitasi pelaku usaha kecil," ucapnya.

Berbagai upaya memang telah dilakukan oleh DKUM Depok dalam rangka meningkatkan kualitas usaha para pelaku usaha kecil. Harapannya dengan upaya yang dilakukan akan mengembangkan usaha mereka. Upaya yanv dilakukan salah satunya memfasilitasi dengan pihak perbankan dan lainnya.

"Sudah berjalan dan kami lakukan, contohnya mengundang perbankan seperti BJB dan lainya," kata Fitriawan.

Diketahui untuk pendaftaran dilakukan di DKUM dengan persyaratan membawa foto copy KTP dan surat izin usaha dari pihak kelurahan. "Kami harapkan pelaku usaha di Depok mendaftarkan, kami menargetkan 500 UKM di Depok di tahun ini," ujarnya.

Tidak hanya DKUM dan Dinkes Depok menjaga kemanana produk dihasilkan para pelaku usaha kecil khusus pangan di Depok.

Dinas Peradangan dan Perindustrian (Disdagin) Depok pun juga ikut serta memfasilitasi pembuatan sertifikat halal bagi para pelaku industri kecil dan menegah (IKM).Diketahui pada 2017 lalu sudah ada 30 IKM yang mendapatkan sertifikat halal.

"Kami hanya fasilitasi saja," ucap Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Depok, Martinho Vas.

Sertifikat halal perlu guna memberikan jaminan mutu produk yang dihasilkan para pelaku IKM di Kota Depok.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, kata dia, para pelaku IKM harus melengkapi berkas permohonan halal ke Disdagin. Lalu setelah itu akan ditindaklanjuti ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat.

“Jenis produk yang kita fasilitasi mendapatkan sertifikat halal ini beragam. Tapi kebanyakan para pelaku IKM makanan dan minuman,” sambungnya.

Tujuan dari pemberian sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen terhadap produk yang diproduksi di Kota Depok, bahwa produk tersebut layak untuk dikonsumsi. Selain itu, juga untuk menjamin kepastian pasar terhadap produk yang dihasilkan.

“Karena apabila produk tersebut terdapat label halal, maka akan menguntungkan baik produsen maupun konsumen yang membeli,” kata Martinho.

Kedepan, kata dia, jumlah para pelaku usaha kecil bertambah, seiring tingginya kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami berharap para pelaku IKM yang difasilitasi mendapatkan sertifikat halal dapat lolos verifikasi dari MUI,” lanjutnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hermanto mengapresiasi langkah pemkot memberikan fasilitas sertifikat halal kepada pelaku usaha.

Karena dengan adanya sertifikat halal dapat menyakinkan para konsumen membeli makanan dan lainnya.

“Mayoritas penduduk Depok muslim, jadi perlu keyakinan pembeli bahwa makanan yang dimakan halal,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Tahun depan Disdagin harus bisa lebih banyak memberikan dan membantu membuatkan sertifikat halal. “Kami minta jangan hanya 30 orang yang dapat. Tapi bisa lebih,” katanya.

Komentar