100 Bangunan Liar Bakal Dibongkar



KIMDEPOK-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana akan melakukan pembongkaran terhadap 100 bangunan yang tidak berizin di Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Ariant menuturkan 100 bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia pun menyebut kalau bangunan tanpa IMB di Kota Depok lebih dari jumlah tersebut. Namun, untuk tahun ini diusulkan 100 bangunan dahulu untuk dibongkar.

"Kalau ada dananya ya, kita tambah lagi. Tapi belum tentu juga pembongkaran itu dilakukan tahun ini. Bisa saja tahun 2019 karena kita melihat apakah bisa masuk di anggaran perubahan, ya langsung kita eksekusi," tuturnya/

Dia pun mengaku kalau pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan pembongkaran, tanpa adanya anggaran. Proses pembongkaran bangunan liar membutuhkan banyak hal, seperti alat berat untuk dikerahkan dalam melakukan pembongkaran.

"Kan ada juga bangunan bertingkat yang harus dieksekusi menggunakan alat berat. Untuk mempersiapkan alat berat ini kan butuh biaya," katanya.


Yayan mengatakan kalau 100 bangunan ini tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok. Untuk membongkar 100 bangunan tersebut dibutuhkan anggaran kurang lebih Rp1 miliar atau Rp10 juta untuk satu bangunan.

Ia pun menjelaskan, sebelum memutuskan melakukan pembongkaran pihaknya sudah menjalan prosedur yang telah ditetapkan. Seperti Surat Peringatan (SP) satu sampai tiga dan pihaknya juga mengimbau kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus izin agar bangunannya tidak dibongkar secara paksa.

"Nantinya kalau sudah mengurus izin ya sudah tinggal menunjukkan kepada kami bukti mereka telah mengurus izin. Tugas kami menggiring untuk mereka mengurus izin. Ini kan dalam rangka peningkatan PAD juga," tandasnya.

Komentar