Profesi Guru Dilindungi UU



KIMDEPOK - Kasus penganiayaan terhadap guru oleh siswa maupun orangtua, yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan keprihatinan seluruh insan pendidikan.
Meskipun bukan terjadi di Kota Depok, tetap saja hal tersebut menjadi suatu catatan untuk lebih serius menjamin keselamatan seorang tenaga pendidik dalam menjalankan tugas mulia tersebut.
Praktisi Hukum di Kota Depok, Andi Tatang menyampaikan bahwa profesi tenaga pendidik dilindungi hukum, khususnya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017. Karena itu, seluruh guru, utamanya di Kota Depok tetap bersemangat menjalankan tugasnya mendidik siswa.
“Kejadian penganiayaan terhadap guru tentunya menimbulkan keprihatinan. Namun, kita tentu tetap berharap para guru tetap bersemangat melakukan tugas mulia ini,” katanya saat kegiatan penyuluhan hukum kepada anggota PGRI Kecamatan Pancoran Mas  di Gedung PGRI Kota Depok, baru-baru ini.
Diutarakannya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017 ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sanksi yang diberikan guru dapat berupa teguran dan atau peringatan baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 40 berbunyi “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru,  dan atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing”.
“Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja,” tuturnya.
Selain perlindungan selama menjalankan tugas, guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah tentang Guru.
Pasal 41 berbunyi  huru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
“Karena masa depan anak-anak ada di tangan bapak ibu guru, jangan takut. Saya mengajak PGRI mari kita bersama-sama memajukan pendidikan di Kota Depok. Kita tegakkan undang-undang perlindungan guru,” tambahnya.
Selain itu, ia juga meminta orangtua menaruh perhatian penuh terhadap pembinaan perilaku anak-anaknya. Sehingga tidak hanya berharap dengan pendidikan di sekolah, namun di keluarga juga harus dididik.
“Perlu diingat bahwa perilaku dan budi pekerti anak tidak cukup di sekolah. Sebab yang lebih banyak menentukan sikap prilaku anak tersebut adalah di lingkungan sekitar dan peran orang tua di rumah,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Panitia Penyuluhan, Usep Kusnadi mengatalan kegiatan ini sebagai langkah mengetahui dan mengenalkan undang-undang guru kepada guru yang ada di PGRI Kecamatan Pancoran Mas.
“Selama ini rekan kita sesama guru masih ada yang tidak mengetahui kalau guru itu dilindungi Undang-Undang saat mengajar. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mereka mengetahuinya,” katanya. 

Komentar