Jalan rusak di Desa Mendala Kabupaten Ogan Komering Ulu



Upaya memberikan pemahaman terhadap warga terkait pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), aparatur Kecamatan Bojongsari agendakan pendataan bangunan disejumlah wilayah kelurahan.

Menurut Zayadi selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Tramtib Kecamatan Bojongsari, pendataan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di wilayah kerjanya untuk mengetahui seberapa banyak jumlah bangunan yang belum memiliki IMB.

Sebab, sambungnya,  dengan tidak adanya izin terhadap bangunan yang akan dibangun dan sudah berdiri maka retribusinya tidak masuk ke kas daerah. Dan kemungkinannya  masih ada bangunan yang berdiri namun perizinannya belum lengkap. “Untuk mengeatahui hal itu kami akan turun ke lapangan,” kata Zayadi di Kecamatan Bojongsari, Rabu (24/01).

Terlebih, lanjut dia, adanya laporan aparatur kelurahan yang menyebutkan adanya bangunan yang belum membuat rekomendasi izin, namun sudah melaksanakan aktifitas pembangunan.

“Untuk itu dalam waktu dekat ini kami melakukan pendataan kemudian memberikan pemahaman kepada warga  terkait dengan Perda No 12 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” ujar Zayadi.

Ia berharap dengan adanya pemberitahuan terkait pentingnya IMB, pemilik bangunan memahami dan bisa mengurus izin ke dinas terkait di Kota Depok.

Ketika ditanya wilayah kelurahan yang jadi sasaran, Zayadi mengatakan, tahap awal menyusuri tempat usaha di kawasan Kav DPR, Kelurahan Serua, termasuk dan Kelurahan Duren Mekar. “Mudah-mudahan pendataannya tidak terjadi kendala,” demikian Zayadi.

Komentar