Pimpinan Parpol Apresiasi Kucuran Dana Banpol



KIMDEPOK - Dana banpol (bantuan partai politik ) yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada sepuluh partai politik di Kota Depok mendapat apresiasi dari para pimpinan parpol.
Bantuan tersebut sangat bermanfaat untuk kegiatan parpol, mulai dari pendidikan politik dan operasional partai. Total banpol yang digelontorkan Pemkot Depok untuk sepuluh partai politik peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014bpada tahun ini mencapai Rp870,8 miliar.
Alokasi bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Besaran banpol ini  tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni satu suara dihargai Rp1.077.
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menuturkan, bantuan tersebut sesuai dan diatur oleh PP Nomor 83 tahun 2012 tentang bantuan partai politik. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, bantuan ini untuk pendidikan politik maupun operasional suatu parpol.
“Sebab, besaran banpol ini disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing kota atau kabupaten. Kami sangat apresiasi atas bantuan yang diberikan Pemkot. Nantinya dana ini kami akan pergunakan sebaik-baiknya dan kami akan membuat laporan penggunaan dana tersebut tepat waktu,” tuturnya, kemarin.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Depok Hafidz Nasir ketika dihubungi mengungkapkan, dengan dikucurkan dana banpol ini, berarti Pemkot Depok telah menjalankan peraturan pemerintah.
Tinggal nantinya dana tersebut harus dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kemajuan Kota Depok. Terutama mencerdaskan masyarakat Depok, terutama dari sisi wawasan politik. Tujuannya adalah agar masyarakat cerdas dalam berpolitik serta memahami apa itu politik.
“Diharapkan dana banpol ini bisa menjadikan para kader menjadi lebih cerdas dalam berpolitik dan bisa menyerap aspirasi dari masyarakat,” tandasnya.

Komentar