KIMDEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan teguran terhadap pemilik bangunan yang tidak menempelkan papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disejumlah wilayah kecamatan.
Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan penertiban terhadap bangunan tak ber-IMB sehingga pemilik bangunan segera mengurus perizinan.
“Pemilik bangunan yang kami tegur sejak awal Oktober 2017 hingga pertengahan bulan ini sekitar 10 pemilik bangunan yang menyebar di sejumlah wilayah kecamatan,” kata Siman selaku Koordinator pengawas bangunan di wilayah barat meliputi Kecamatan Sawangan, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cipayung dan Cinere kepada Metro Depok saat kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Sawangan, kemarin.
Tugas Satpol PP yang dilakukan, dijelaskannya, hanya sebatas klarifikasi terhadap pemilik bangunan, apakah bangunan yang sedang digarap memiliki IMB atau belum, karena di bagian depan bangunan tersebut belum tertera papan nama. “Jadi, ini bagian dari pengawasan terhadap pembangunan yang belum memiliki IMB,” ujarnya.
Jika bangunan yang didatangi belum memiliki izin bangunan, diungkapkan Siman, pihaknya menyarankan kepada pemilik untuk mengurus perizinan ke dinas terkait sehingga bangunan yang sedang digarap memiliki IMB.
Bangunan yang dikunjungi tersebut, dijelaskannya, terdiri dari bangunan ruko, kios, rumah tinggal, termasuk cluster perumahan. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan Satpol PP dirinya berharap kepada pemilik bangunan yang belum mengurus IMB segera mengurus ke badan perizinan yang ada di Kota Depok sehingga dalam melaksanakan pembangunan tidak terjadi kendala
Komentar
Posting Komentar