DPRD Depok Belajar Penataan PKL ke Medan



KIMDEPOK - Kesemrawutan Pedagang Kaki Lima (PKL) terjadi di kota-kota lain di Indonesia, termasuk di Kota Depok. Walaupun keberadaan PKL di satu sisi bisa membantu pemerintah, namun dari sisi lainnya bisa mengganggu kepentingan umum. Hal ini membuat DPRD Depok Belajar Penataan PKL ke Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Suparyono kepada pewarta mengungkapkan, untuk menata dan menertibkan PKL di Kota Depok dibutuhkan aturan yang mengatur keberadaan PKL agar tidak mengganggu masyarakat. Gangguan yang kerap dikeluhkan dari keberadaan PKL adalah menimbulkan kemacetan dan lingkungan kumuh akibat sampah yang ditinggalkan.
“Kota Medan sendiri sudah berhasil membuat perda tentang penataan PKL. Untuk itu, kami kesini untuk berkonsultasi dalam membentuk perda tersebut di Kota Depok. Kita mau lihat apa aja yang diatur dalam perda itu, dan bagaimana pengaturan serta penataannya,” tuturnya, kemarin.
Suparyono juga menjelaskan, Depok memiliki tujuh pasar tradisional yang dikelola Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok. Dari ketujuh pasar tersebut, sambungnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperoleh pendapatan Rp8 miliar dari retribusi sewa kios, parkir, dan toilet.
“Walaupun begitu, sepertinya Pemkot Depok masih merugi untuk mengelola pasar tersebut,” ujarnya.
Politisi PKS ini juga menyebut, dalam penataan PKL di Depok, pemerintah hanya menertibkan para pedagang dengan cara menggusur. Namun, beberapa waktu kemudian para pedagang kembali menjajakan dagangannya.
“Ini yang harus kita pelajari dan kita godok nantinya agar bisa diperdakan,” tutupnya.

Komentar