Mengacu Pada Permen, Disporaparsenbud Depok Akan Layangkan Surat Undangan



KIM DEPOK - Dalam waktu dekat ini, Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya (Disporaparsenbud) Kota Depok akan melayangkan surat undangan kepada para pelaku usaha pariwisata di Depok. Hal ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Pariwisata.

"Kami akan mengundang seluruh pelaku usaha di Depok, yakni bagi mereka yang bergerak di bidang pariwisata," ungkap Kepala Disporaparsenbud Kota Depok, Agus Suherman ketika ditemui, Kamis (20/04/17).

Undangan ini, lanjutnya, terkait pemberitahuan sekaligus penjelasan kepada pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan standar yang telah ditetapkan. Usaha pariwisata yang dimaksud adalah Hotel, Tempat Karaoke, Jasa Perjalanan Wisata, PUB dan SPA, yang harus tersertifikasi.

"Itu kewajiban bagi mereka untuk tersertifikasi dan memiliki sertfikat. Jelas itu tertuang di Permen Tahun 2014," kata Kepala Disporaparsenbud.

Agus juga menegaskan, bila peraturan yang dikeluarkan kementrian tersebut tidak dijalankan, maka akan ada sanksi-sanksi administrasi yang akan diberikan nanti oleh Disporaparsenbud. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan atau pencabutan tanda daftar usaha.

"Untuk itu, kami menghimbau kepada mereka (pengusaha) tanpa terkecuali untuk mematuhi semua peraturan yang ada. Dimana mereka harus memiliki segala bentuk perizinan yang menjadi keharusan dalam berusaha. Bila tidak akan ada sanksi tegas yang akan menanti," ungkapnya.

"Ini semata-mata agar terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dan juga masyarakat luas. Sesuai dengan ikon Kota Depok yakni Friendly City," tutupnya.

Komentar