Koperasi Tak Laksanakan RAT Bisa Dibekukan



Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Mohammad Fitriawan menyatakan sejumlah koperasi di Depok telah dipanggil lantaran tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

“Ya, 2017 sudah beberapa pengurus koperasi sudah kita panggil, karena tidak melaksanakan RAT,” ujarnya, usai membuka Rakerda Koperasi yang diselenggarakan Dekopinda, Jum’at (19/01) di Balatkop, Jalan Bahagia, Depok 2 Timur.
  
Koperasi, diakuinya, memiliki dinamika masing-masing, seperti pengurusnya sudah uzur, pindah atau meninggal dunia, sehingga keberadaan mereka masih tercatat, tetapi kurang aktif.Hal inilah menjadi salah satu penyebab, koperasi tersebut tidak melakukan RAT.

Namun, lanjut dia, bagi koperasi yang memang sudah dipanggil, kemudian tidak  melakukan RAT, pihaknya memberikan surat  ke kementerian untuk diketahui terkait keberadaan koperasi tersebut, bahkan bisa dihentikan. “Jadi, kementerian yang berhak menghentikan keberadaan koperasi yang dianggap bermasalah,” tandasnya.

Ketika ditanya jumlah koperasi bermasalah 2017, Fitriawan mengatakan, jumlahnya ada di kantor. “Ada di kantor, bahkan sudah disampaikan ke kementerian,” ujarnya tanpa merinci.
Terhadap koperasi yang belum melaksanakan RAT dirinya meminta segera melaksanakannya dan melaporkan kepada pihak terkait sehingga bisa diketahui keberadaan koperasi tersebut. “Sesuai data yang ada 80 persen koperasi tidak mengikuti RAT,” terangnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Dekopinda jumlah koperasi di Depok sebanyak 628. Dari jumlah itu hanya 20 persen yang mengikuti RAT. 

Komentar