Koperasi Depok Ditargetkan Gelar RAT


Tahun ini, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Depok menargetkan 125-150  koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Target ini sejalan dengan amanah Undang-Undang 1945 bahwa koperasi merupakan usaha bersama. 

Target ini tertuang dalam gelaran rapat kerja daerah (Rakerda) Dekopinda, di Balai Latihan Koperasi di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Sabtu (19 /01) . 

Ketua Dekopinda Kota Depok, H. Teguh Prajitno, mengatakan dalam rakerda ini ada beberapa hal yang dibahas, diantaranya memberikan pencerahan kepada para pelaku koperasi di Depok dan evaluasi kinerja di 2017. 

"Kami juga menerima masukan-masukan bagaimana agar koperasi sehat ke depannya, masukan itu sebagai rujukan untuk rencana kerja di 2018. Kami juga akan melatih para pelaku koperasi ini agar lebih paham untuk memajukan koperasi. Fungsi koperasi pemerataan ujar Teguh.  

Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Zeni Faizah berharap dengan digelarnya Rakerda, Dekopinda bisa menjadi wadah pergerakan koperasi di Depok agar bisa juga menciptakan koperasi yang sehat, berkualitas, dan aktif.

“Dari sekian banyak koperasi di Depok, kami melihat baru 20 persen yang melakukan RAT. Komisi B mendorong melalui Dinas Koperasi bagaimana menciptakan dan memberikan program-program yang bisa dirasakan oleh pelaku koperasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kelembagaan koperasi,” tandasnya.

Terkait alokasi anggaran, kata dia, bahwa DPRD pada 2017 lalu menggelontorkan anggaran untuk peningkatan kelembagaan dan kapasitas koperasi sebesar Rp3 miliar. 

“Ke depan Insya Allah akan kami tambah, jika memang dirasa perlu kami support. Tentu harus dibarengi dengan kinerja. Untuk bantuan permodalan juga kami akan dorong,” terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, M Fitriawan, mengatakan secara regular melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap koperasi yang ada di wilayah-wilayah, seperti pembinaan hingga ke tingkat kecamatan.

“Di tahun ini, kami membentuk pokja di tiap kelurahan dan kecamatan untuk mendampingi koperasi yang ada di wilayah tersebut. Jika dibutuhkan, kami bersama Dekopinda akan memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan peraturan-peraturan maupun usaha dibidang perkoperasian,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, fungsi bantuan permodalan dikembalikan sesuai dengan fungsi pemerintah daerah baik di pemerintahan maupun lembaga keuangan. 

"Selama ini kami juga telah banyak memfasilitasi atau mempertemukan antara koperasi dengan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan," pungkasnya.

Komentar