Tahun ini, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda)
Kota Depok menargetkan 125-150 koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan
(RAT). Target ini sejalan dengan amanah Undang-Undang 1945 bahwa
koperasi merupakan usaha bersama.
Target
ini tertuang dalam gelaran rapat kerja daerah (Rakerda) Dekopinda, di
Balai Latihan Koperasi di kawasan Kecamatan Sukmajaya, Sabtu (19 /01) .
Ketua
Dekopinda Kota Depok, H. Teguh Prajitno, mengatakan dalam rakerda ini
ada beberapa hal yang dibahas, diantaranya memberikan pencerahan kepada
para pelaku koperasi di Depok dan evaluasi kinerja di 2017.
"Kami
juga menerima masukan-masukan bagaimana agar koperasi sehat ke
depannya, masukan itu sebagai rujukan untuk rencana kerja di 2018. Kami
juga akan melatih para pelaku koperasi ini agar lebih paham untuk
memajukan koperasi. Fungsi koperasi pemerataan ujar Teguh.
Anggota
Komisi B DPRD Kota Depok, Zeni Faizah berharap dengan digelarnya
Rakerda, Dekopinda bisa menjadi wadah pergerakan koperasi di Depok agar
bisa juga menciptakan koperasi yang sehat, berkualitas, dan aktif.
“Dari
sekian banyak koperasi di Depok, kami melihat baru 20 persen yang
melakukan RAT. Komisi B mendorong melalui Dinas Koperasi bagaimana
menciptakan dan memberikan program-program yang bisa dirasakan oleh
pelaku koperasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kelembagaan
koperasi,” tandasnya.
Terkait
alokasi anggaran, kata dia, bahwa DPRD pada 2017 lalu menggelontorkan
anggaran untuk peningkatan kelembagaan dan kapasitas koperasi sebesar
Rp3 miliar.
“Ke depan
Insya Allah akan kami tambah, jika memang dirasa perlu kami support.
Tentu harus dibarengi dengan kinerja. Untuk bantuan permodalan juga kami
akan dorong,” terangnya.
Sementara,
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, M Fitriawan,
mengatakan secara regular melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap
koperasi yang ada di wilayah-wilayah, seperti pembinaan hingga ke
tingkat kecamatan.
“Di
tahun ini, kami membentuk pokja di tiap kelurahan dan kecamatan untuk
mendampingi koperasi yang ada di wilayah tersebut. Jika dibutuhkan, kami
bersama Dekopinda akan memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait
dengan peraturan-peraturan maupun usaha dibidang perkoperasian,”
ungkapnya.
Lebih lanjut
ia mengatakan, fungsi bantuan permodalan dikembalikan sesuai dengan
fungsi pemerintah daerah baik di pemerintahan maupun lembaga keuangan.
"Selama
ini kami juga telah banyak memfasilitasi atau mempertemukan antara
koperasi dengan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan,"
pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar