ASN Pria Boleh Cuti Lahiran

Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga, khususnya bagi ASN pria yang istrinya tengah melahirkan. Pasalnya,  berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN, para ASN pria diperbolehkan mengambil cuti saat istri melahirkan. 

Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM BKPSDM Kota Depok, Selviadona, mengatakan di dalam peraturan BKN tersebut di lampiran huruf E angka 3 bahwa ASN laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti. Alasan di dalam aturan itu adalah karena bersifat penting.  Pengajuan cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari pelayanan kesehatan. 

"Mengebaj berapa jumlah hari cutinya tidak disebutkan secara rinci," kata Selviadona, Kamis (08/01). 

Dona menjelaskan, aturan yang telah dikeluarkan sejak tahun lalu ini sudah diimplementasikan di Pemerintah Kota Depok. Pihaknya menjamjn bahwa setiap aturan dari pusat  yang baru tentang kepegawaian pasti dilaksanakan sesuai aturan. 

 "Aturan ini sudah diterapkan di Pemerintahan Depok," ucapnya. 

Dijelaskannya cuti izin melahirkan bagi ASN pria ini tidak termasuk jatah cuti 12 hari selama satu tahun. Jadi, cuti izin saat istri melahirkan dikategorikan dengan alasan penting ini berbeda dengan cuti tahunan.  

"Cuti izin melahirkan bagi pria ini bersifat penting. Contoh cuti yang termasuk kategori icuti penting adalah dirawatnya anak,  istri, suami, orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia. Termasuk menemani istri yang melahirkan," ungkapnya. 

Terpisah , anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Fitri Hariono, menilai cuti izin bagi ASN pria saat  melahirkan istri melahirkan merupakan hal sudah sepatutnya.  Menemani istri saat melahirkan adalah kebutuhan manusiawi yang bersifat urgent karena istri sedang mempertaruhkan hidup dan mati untuk melahirkan anak. Hal ini tentunya harus mendapat dukungan dari suami. 

"Sudah sepatutnya suami mendampingi istri melahirkan. Tapi cutinya di saat sang istri akan melahirkan," tutup Fitri.

Komentar