Kabar
baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berkeluarga, khususnya
bagi ASN pria yang istrinya tengah melahirkan. Pasalnya, berdasarkan
Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti ASN, para ASN pria diperbolehkan mengambil cuti saat istri
melahirkan.
Kepala
Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM BKPSDM Kota Depok, Selviadona,
mengatakan di dalam peraturan BKN tersebut di lampiran huruf E angka 3
bahwa ASN laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat
diberikan cuti. Alasan di dalam aturan itu adalah karena bersifat
penting. Pengajuan cuti dengan melampirkan surat keterangan rawat inap
dari pelayanan kesehatan.
"Mengebaj berapa jumlah hari cutinya tidak disebutkan secara rinci," kata Selviadona, Kamis (08/01).
Dona
menjelaskan, aturan yang telah dikeluarkan sejak tahun lalu ini sudah
diimplementasikan di Pemerintah Kota Depok. Pihaknya menjamjn bahwa
setiap aturan dari pusat yang baru tentang kepegawaian pasti
dilaksanakan sesuai aturan.
"Aturan ini sudah diterapkan di Pemerintahan Depok," ucapnya.
Dijelaskannya
cuti izin melahirkan bagi ASN pria ini tidak termasuk jatah cuti 12
hari selama satu tahun. Jadi, cuti izin saat istri melahirkan
dikategorikan dengan alasan penting ini berbeda dengan cuti tahunan.
"Cuti
izin melahirkan bagi pria ini bersifat penting. Contoh cuti yang
termasuk kategori icuti penting adalah dirawatnya anak, istri, suami,
orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia. Termasuk menemani istri
yang melahirkan," ungkapnya.
Terpisah
, anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Fitri Hariono, menilai cuti izin
bagi ASN pria saat melahirkan istri melahirkan merupakan hal sudah
sepatutnya. Menemani istri saat melahirkan adalah kebutuhan manusiawi
yang bersifat urgent karena istri sedang mempertaruhkan hidup dan mati
untuk melahirkan anak. Hal ini tentunya harus mendapat dukungan dari
suami.
"Sudah sepatutnya suami mendampingi istri melahirkan. Tapi cutinya di saat sang istri akan melahirkan," tutup Fitri.

Komentar
Posting Komentar