Air Tanah di 2 Kelurahan Tercemar


Dua wilayah kelurahan di Kecamatan Cipayung dinyatakan sebagai kawasan zona merah pencemaran air.

Hal itu diungkapkan Camat Cipayung Asep Rahmat, kepada Metro Depok terkait dengan pencemaran air di wilayah kerjanya, Jum’at (19/1).

“Zona merah di wilayah Kecamatan Cipayung ini terkait dengan uji kesehatan air bersih, hasilnya 2 kelurahan yakni Ratujaya dan Cipayungjaya termasuk wilayah memiliki pencemaran air,” kata Asep di ruang kerjanya.

Sebagai antisipasi meluasnya pencemaran air tersebut, dijelaskannya, pihak pemerintah kecamatan mengusulkan kepada dinas terkait di Pemkot Depok memprogram pembangunan septictank komunal, karena pencemaran air tersebut diakibatkan masih banyaknya masyarakat membuat septictank dengan membuang lubang kedalaman tertentu di tanah, sehingga terjadinya pencemaran.

Meski diakuinya, bahwa pembuatan septictank komunal telah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman pada 2017 di satu titik di kawasan Kelurahan Ratujaya, namun hal itu belum cukup, karena pembangunan septictank komunal tersebut dibutuhkan dalam jumlah banyak.

Hal ini, ditambahkannya,  agar pembuangan air kotor yang dilakukan warga tidak dibuang ke tanah secara langsung melainkan di suatu tempat atau wadah yang suatu waktu jika penuh bisa disedot, “Septictank komunal yang dibangun ini kapasitasnya untuk 20 Kepala Keluarga dan waktunya sangat lama,” terangnya.

Dirinya berharap, pada 2018 ini selain pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan di  wilayah Kecamatan Cipayung, juga pembangunan septictank komunal sehingga pencemaran air bawah tanah di dua kelurahan itu bisa dieleminir. “Kami berkeinginan masyarakat di wilayah Kecamatan Cipayung hidup sehat, aman dan nyaman,” tandasnya.

Komentar