KIMDEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawangan mencopot spanduk yang
dipasang di sembarang tempat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kekumuhan Jalan Muchtar yang merupakan etalase
kecamatan tersebut.
Menurut Arifin selaku Koordinator penertiban spanduk, penertiban yang
dilakukan petugas Satpol PP terhadap spanduk di sepanjang Jalan Muchtar
sebenarnya rutin dilakukan tiga kali dalam seminggu, namun saat ditertibkan
hari berikutnya di sejumlah titik jalan spanduk tersebut muncul kembali
sehingga mengganggu ketertiban umum.
Dengan pencopotan spanduk tersebut, lanjut dia, minimal pemasang spanduk
merasa rugi, karena spanduk yang dipasang tidak bertahan lama, karena
diturunkan petugas Satpol PP.
“Spanduk yang kami turunkan rata-rata tidak memiliki izin, kemudian sudah
ada yang rusak akibat diterjang angin,” tuturnya, usai
melakukan penertiban spanduk, kamarin.
Komentar
Posting Komentar