DKUM Depok Rekrut Wirausaha



KIMDEPOK - Sesuai dengan salah satu tugas pokok dan fungsinya di bidang usaha mikro, DKUM Depok (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro) terus memberikan perhatian dalam upaya pengembangan di bidang tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah merekrut pelaku wirausaha mikro yang tersebar di 11 kecamatan.
Kepala DKUM depok, Fitriawan Sumadi, menuturkan perekrutan pelaku usaha mikro ini sebagai bentuk perhatian dan tugas DKUM untuk mengembangkan usaha mikro di kota ini. Untuk tahapan rekrutmen ini terdapat dua tahapan seleksi, yakni seleksi admintrasi dan wawancara.
“Untuk perekrutan ini, DKUM depokmembuka dua gelombang. Untuk gelombang kedua, kita buka sampai besok Jumat (27/10).
Setelah dua tahapan seleksi lolos, mereka mengikuti pelatihan wirausaha baru,” ungkap Fitriawan, kemarin.
Ia mengatakan, rekruitmen para pelaku usaha mikro ini belum diketahui jumlah pastinya. Pasalnya, sampai sekarang ini masih dalam proses pendaftaran.
“Tapi kami targetkan wirausaha baru sebanyak 270 pelaku usaha mikro,” ucap dia.
Pelatihan pelaku usaha mikro, katanya lagi,  akan dilaksanakan pada 8-10 November untuk gelombang pertama. Sedangkan gelombang kedua pada 13-15 November.
“Di pelatihan nanti, para peserta akan diberikan materi tentang motivas bisnis, create money, digital marketing, dan kunjungan bisnis. Kita juga akan mendatangkan narasumber dari Balakop Provinsi Jabar dan para pelaku usaha sukses di Depok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro DKUM depok, Iskandar Zulkarnain mengatakan,  program ini baru pertama kali dilakukan DKUM depok. Tujuannya adalah untuk menjaring para pelaku usaha mikro di Depok untuk dibantu mengembangkan usahanya.
“Yang daftar mereka kebanyak dari pelaku usaha mikro kuliner, fasion, dan crab atau kerajinan tangan,”  kata Zulkarnain.
Dari 11 kecamatan, peserta paling banyak dar Kecamatan Tapos dan Sukmajaya. Sedangkan, peserta yang paling minim adalah Kecamatan Cinere dan Limo.
“Kecamatan Cinere dan Limo di bawah 10 orang peserta yang ikut berpartisipasi,” tuturnya.
Dijelaskan dia, pelaku usaha mikro ini adalah pengusaha kecil yang ada batasan modal maksimal 50 juta di luar tanah atau tempatnya. “Pendapatan pertahun itu Rp300 juta,” tutupnya

Komentar