Batasan Kuota Taksi Online Bakal Dikaji



KIMDEPOK - Pengemudi taksi online di Kota Depok saat sedang harap-harap cemas. Pasalnya, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan kajian batasan kuota angkutan sewa transportasi online roda empat.
Namun, kajian batasan tersebut masih menunggu keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebagai perencana kebutuhan transportasi online untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Keputusan BPTJ berdasarkan keluarnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 PHMU 2017 tanggal 20 Juni tentang Permohonan Hak Uji Meterial Terhadap PM 26 2017.
“Kita masih menunggu keputusan BPTJ untuk memberikan kuota angkutan online di Depok. Nanti saya kabarkan jika sudah dapat keputusan,” kata Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Depok, Anton TM.
Maka dari itu, Anton belum bisa mengambil keputusan terkait hal ini. “Karena kami baru dapat sosialisasi dari pihak BPTJ,” ucapnya.
Soal kajian transportasi online roda empat, Dishub akan memperhatikan angkutan reguler agar tetap berfungsi. Hal ini agar tidak ada alasan ketika angkutan online dilegalkan, kemudian angkutan reguler tidak berfungsi.
Nantinya, setelah regulasi pembatasan transportasi berbasis aplikasi ini dikeluarkan di Depok, tentu akan diperlakukan uji KIR bagi kendaraan online.
“Akan diuji karena sudah termasuk di dalam Permen 26 Tahun 2017,” kata Anton.
Salah seorang pengemudi transportasi online roda empat, Salya mengaku belum mengetahui soal adanya pembatasan kuota taksi online.
“Nggak tahu akan ada batasan kuota transportasi online. Tapi kami tentunya mengharapkan Kota Depok mendapat kuota lebih. Lantaran transportasi berbasis aplikasi sangat membantu warga Depok untuk menambah perekonomian. Kalau bisa jangan dibatasi. Tapi kami ikut aturan yang ada kalau itu diterapkan,” ujarnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan, BPTJ menetapkan 90 ribu kendaraan transportasi online untuk daerah Jabodetabek.(

Komentar