195.386 Warga Depok Belum Punya Akta Kelahiran



KIMDEPOK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencatat sebanyak 195.386 warga Kota Depok usia 0 sampai 18 tahun belum memiliki akta kelahiran. Data tersebut tercatat pada semester pertama tahun 2017.
“Data ini diperoleh dari awal tahun hingga September. Warga yang didata adalah yang berusia 0-18 tahun,” ungkap Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil, Suparta Sarbih, kemarin.
Dijelaskannya, wilayah yang warganya paling banyak belum memiliki akta kelahiran adalah di Kecamatan Tapos, mencapai 29.837 orang atau 40,74 persen. Sedangkan yang paling sedikit adalah Kecamatan Bojongsari dengan 7.886 orang atau 21,17 persen.
“Sejauh ini, kami telah melakukan berbagai upaya agar seluruh masyarakat bisa memiliki akta kelahiran, mulai dari sosialisasi hingga jemput bola pembuatan akta lahir.
Lebih lanjut diutarakannya, dari data di semester satu ini, anak usia 0-18 tahun di Depok tercatat sebanyak 562.737 orang. Hingga saat ini sudah 367.351 orang atau 65,28 persen yang sudah mendapatkan akta kelahiran dari Disdukcapil.
“Disdukcapil terus menggenjot pembuatan akta kelahiran. Untuk periode Januari-Mei, Disdukcapil telah mengeluarkan 181.559 akta kelahiran,” pungkasnya.
Suparta mengutarakan, akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil untuk warga yang berusia 0-18 tahun tidak dipungut biaya. Namun, jika lewat dari 18 tahun dikenakan denda Rp100 ribu sesuai Peraturan Daerah Kota Depok.
“Kena denda karena sudah lewat batas umur,” katanya.
Sekarang ini, Disdukcapil dan rumah sakit swasta di Kota Depok telah bekerja sama dalam membantu warga langsung dapat akta kelahiran secara otomatis. Data dari rumah sakit sudah terkoneksi data bayi yang baru lahir. Suparta menyatakan, kerja sama ini bukan hanya dengan rumah sakit besar, tapi tempat melahirkan yang dikelola bidan, klinik di 11 kecamatan.
“Anak bayi yang baru lahir secara otomatis dapat akta kelahiran gratis di rumah sakti, bidan, dan klinik yang bekerja sama dengan kami,” katanya.
Upaya untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, kata dia, selama satu bulan dua kali pihaknya melakukan pelayanan pembuatan akta kelahiran di tiap kelurahan. “Kami jemput bola dengan One Day Servis. Untuk harinya Kamis dan Sabtu,” kata Suparta.

Komentar