KIMDEPOK - Pemkot Depok ajukan pensertifikatan terhadap tanah asset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebanyak 120 bidang tanah pada 2017. Setifikat tanah tersebut dilakukan agar tanah asset tersebut memiliki kekuatan hukum.
Walikota Depok Mohammad Idris mengakui bahwa saat ini sedang mengurai asset kota yang merupakan asset negara yang sudah digunakan oleh masyarakat, seperti untuk kegiatan pendidikan, pusakesmas, termasuk kantor kelurahan sedang diselesaikan sertifikatnya.
Untuk asset tanah puskesmas, diungkapkannya, dari sekitar 30 bidang tanah sudah diselesaikan, selanjutnya untuk pendidikan sekolah masih ada yang belum disertifikatkan melalui penganggaran yang ada di BPN Kota Depok.
Sedangkan pensertifikatan tanah asset untuk tahun ini, dijelaskannya, sebanyak sekitar 120 bidang tanah, pihak Pemkot Depok sudah meminta ke BPN Kota Depok untuk disertifikatkan. Sedangkan pada tahun kemarin (2016) dari sertifikat yang diajukan sebanyak 90 bidang tanah untuk disertifikatkan, namun yang diselesaikan hanya 30 sertifikat, alokasi dana pembuatannya melalui ABT (Anggaran Biaya Tambahan).
“Jadi, untuk tahun ini diajukan sebanyak 90 bidang tanah untuk disertifikatkan , ditambah 30 bidang tanah sehingga total yang diajukan untuk sertifikat sebanyak 120 bidang tanah,” terang Idris, kemarin.
Ketika ditanya progress pembangunan SMPN 25 Depok yang kini masih bermasalah, Idris mengatakan, sekarang ini progresnya sedang dilakukan konsultasi, kemudian minta rekomendasi aparat penegak hukum dalam hal ini adalah kejaksaan, sebab saat ini sudah ada pemenang lelangnya oleh kontraktor, sedangkan tanah tersebut masih ada pengakuan dari pihak lain. “Jadi, kita duduk bersama dan ini bisa direalisasi,” tandasnya.

Komentar
Posting Komentar