KIMDEPOK - Sebanyak 11 Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) terjating razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Raya Margonda, kemarin.
PMKS yang terjaring razia di antaranya pengemis, pengamen dan pedagang asongan. Identitas mereka didata petugas, kemudian dibina di panti sosial. Kegiatan penertiban yang diselenggarakan Satpol PP merupakan kegiatan rutin dengan tujuan Kota Depok terbebas dari PMKS.
“Kami rutin melakukan penjangkauan terhadap PMKS, bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos). Nantinya PMKS yang terjaring akan didata dan dibina oleh Dinsos,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz di Balai Kota, kemarin.
Dijelaskan, dalam penertiban yang dilakukan berhasil menjaring 11 orang. Mereka itu merupakan pengamen, pengasong termasuk pengemis. Untuk pengamen petugas terpaksa mengamankan, karena kerap beroperasi di pinggir jalan dan dalam angkot, sehingga dikhawatirkan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
“11 orang ini terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 perempuan, dengan rincian 6 orang asal Depok, 1 orang Aceh, 3 orang DKI Jakarta dan 1 Jawa Tengah. Mereka semua dijaring di jalan protokol seperti Juanda dan Margonda dan tidak membawa KTP,” ucapnya.
Biasanya, kata Dudi, pihaknya kerap melakukan penjangkauan di beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya para PMKS seperti di Jalan Margonda, Juanda, Siliwangi, Dewi Sartika, Nusantara, Sawangan dan sebagainya. PMKS yang dimaksud antara lain pengamen, pedagang asongan, pengemis, anak jalanan serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Untuk ketertiban Kota Depok, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu pihaknya. Caranya dengan mengirimkan aduan atau laporan jika ada PMKS yang meresahkan ke twitter di alamat @pemkotdepok dan facebook milik Pemerintah Kota Depok.
“Kirimkan foto PMKS yang berkeliaran beserta lokasinya, nanti bisa dikirim ke sosial media Pemkot Depok dan di cc-kan ke @PolPPDepok, maka akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar