UPT Pendidikan Berubah Jadi Satuan Pendidikan



KIMDEPOK - Nantinya keberadaan UPT Pendidikan akan beralih menjadi Satuan Pendidikan di Depok. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kota Depok Edi Nurhandi mengungkapkan, kedepan UPT Pendidikan di 11 kecamatan akan berubah menjadi Satuan Pendidikan yang berada di tiap sekolah. Dalam PP No. 18 tahun 2016 pasal 42 selain berisi dalam pasal 41, terdapat UPTD di bidang pendidikan dan disebutkan berupa Satuan Pendidikan.
"Satuan pendidikan ada yang berbentuk formal maupun non formal. Dalam Permendagri No. 12 tahun 2017 Pasal 30 dijelaskan Kepala UPTD provinsi, kabupaten, maupun kota yang berbentuk Satuan Pendidikan merupakan jabatan fungsional guru atau pamong belajar," tuturnya belum lama ini.
Dengan adanya Permendagri ini, sambungnya, keberadaan sekolah melalui Satuan Pendidikan akan berkoordinasi secara langsung dengan Disdik Kota Depok. Sebab, UPT Pendidikan di 11 kecamatan sudah berganti menjadi Satuan Pendidikan di sekolah. Hingga nantinya koordinasi akan berlangsung lebih cepat serta efisien.
"UPT tidak dibubarkan melainkan hanya beralih saja. Karena, dalam Permendagri tersebut hanya berkaitan dengan perubahan UPT Pendidikan yang saat ini ada 11 kecamatan," ungkapnya.
Walaupun UPT Pendidikan berubah menjadi satuan pendidikan, lanjut Edi, tidak juga berlaku untuk UPT pada dinas maupun lembaga lainnya. Sebab, dalam Permendagri No 12 Tahun 2017 Pasal 20 dijelaskan setiap dinas atau badan daerah di kabupaten/kota dapat membentuk UPTD.
"Tujuannya adalah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional maupun kegiatan teknis penunjang tertentu," tutupnya. 

Komentar