KIMDEPOK - Walikota Depok, Mohammad Idris menyebut tindakan penyegelan Markas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berada di Jalan Raya Sawangan semata-mata merupakan tindakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melindungi para jamaah. Terutama mereka yang merupakan warga Depok.
"Penyegelan tersebut untuk menjaga suasana aman dan nyaman di Kota Depok selama bulan Ramadhan," tuturnya saat konferensi pers di Balai Kota Depok, Minggu (04/06).
Tindakan tersebut, lanjut Idris, adalah langkah antisipasi karena adanya laporan dan aduan informasi mengenai adanya potensi konflik. Terkait aktivitas Ahmadiyah di markas yang berada di Kecamatan Sawangan tersebut.
"Kita juga mengacu pada fatwa MUI, Pergub tahun 2011 dan Peraturan Walikota. Tercatat kita sudah melakukan tujuh kali penyegelan, dimana itu di dalam nya termasuk penyegelan semalam," katanya.
Dari data yang dimiliki, sambung Idris, Pemkot Depok tercatat sudah tujuh kali melakukan penyegelan. Yakni pada 15 April 2011, 20 Oktober 2011, Mei dan Desember 2013, 2 Oktober 2014, 7 Januari 2015, 23 Februari 2017, dan 3 Juni 2017.
"Sebelumnya kita juga telah menyita barang bukti penyebaran paham Ahmadiyah baik lewat leaflet, catatan, lembaran, maupun tabloid yang bernama darsus," tegas Idris.

Komentar
Posting Komentar