KIMDEPOK - Beberapa waktu lalu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap bangunan tiang pemancar menara telekomunikasi yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan tersebut merujuk pada instruksi Walikota Depok Nomor 2 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Kepala Bidang Peraturan Penegakan Daerah Satpol PP Kota Depok, Yamrin Madina membenarkan penyegelan terhadap sejumlah tower telekomunikasi yang ada di Depok. Hal ini sesuai dengan instruksi Walikota Depok Nomor 2 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, melalui surat edaran yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Depok perihal IMB Menara Telekomunikasi Baru.
"Eksekusi penyegelan ini atas dasar surat edaran yang diberikan Dinas BPMPTSP bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB," tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyegel bangunan telekomunikasi di dua tempat, yakni di wilayah Kecamatan Bojong Sari dan Limo. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemiliki menara agar sebelum melakukan pembangunan mengikuti aturan yang sudah di tetapkan Pemkot Depok.
"Bagi yang belum mengurus perizinan, sebaiknya untuk segera melakukan pengurusan sebelum tanggal 27 Mei mendatang. Sebab, bila melewati tanggal tersebut tidak akan ditanggapi bila melakukan perijinan yang baru," tandasnya.

Komentar
Posting Komentar