KIMDEPOK - Sebuah bangunan liar (bangli) yang berada di Jalan Gelatik Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (24/08). Bangunan sempi permanen tersebut yang sebelumnya pernah menjadi tempat usaha itu ditertibkan lantaran kerap dipakai pelajar untuk bolos sekolah.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Miraz mengungkapkan, pembongkaran tersebut lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar lantaran bangunan itu kerap kali dijadikan tempat nongkrong hingga menjadi tempat bolosnya para pelajar. Selain itu, tempat tersebut disinyalir menjadi tempat berkumpulnya pelajar yang hendak melakukan tawuran.
"Bangunan seluas sekitar seratus meter persegi itu berdiri di lahan fasos fasum milik Pemkot Depok. Sebelum dibongkar, kita sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan," tuturnya, Kamis (24/08).
Ia juga menjelaskan, pembongkaran sendiri dilakukan pemilik rumah dengan dibantu Satpol PP Kota Depok. Ia juga menjelaskan, keberadaan bangli tersebut telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain itu, bangunan itu ditertibkan dengan tujuan agar tidak terjadi perbuatan yang tidak di inginkan terutama dilakukan oleh pelajar.
"Untuk itu kami tertibkan dan pemilik bangli itu bersikap kooperatif hingga penertiban berlangsung dengan lancar. Kedepan, lahan berdirinya bangli rencananya akan dijadikan lahan untuk RTH," tutup Dudi.

Komentar
Posting Komentar