KIMDEPOK - Kurang lebih sebanyak 111 bangunan liar semi permanen yang ada di sepanjang Jalan Juanda Depok dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Selasa (09/05/17).
Bangunan tersebut dibongkar disebabkan berdiri diatas lahan milik Pertamina Gas yang dibangun tanpa seizin pemilik lahan. Selain itu, wilayah tersebut harus steril karena dinilai kawasan tersebut sangat rawan dan berbahaya.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin memparkan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialiasasi dan surat peringatan sampai tiga sampai surat perintah bongkar sendiri.
"Dikarenakan surat tersebut tak digubris, dengan dibantu pihak Polresta Depok dan Kodim 0508/Depok, Satpol PP pun melakukan pembongkaran secara paksa," tuturnya.
Diki menjelaskan, bangunan yang dibongkar paksa antara lain tempat usaha dagang tanaman hias, rumah makan, cafe, tempat cucian mobil, restoran dan warung remang-remang. Ada lagi bangunan semi permanen bertingkat yang dilengkapi kamar-kamar berukuran kecil. Dugaan dari pihaknya, tempat tersebut dijadikan sebagai tempat maksiat.
"Beberapa bangunan yang dijadikan tempat memasak seperti cafe dan restoran dinilai bisa membahayakan, terutama dari bahaya kebakaran. Pasalnya, ada pipa gas yang bisa menimbulkan bahaya kebakaran," tutup Diki.

Komentar
Posting Komentar