KIMDEPOK - Puluhan spanduk komersial bodong dan yang dipasang melintang ditertibkan aparatur Kantor Kecamatan Beji. Hal tersebut dilakukan karena selain menggangu pemandangan juga bisa mengganggu kendaraan bermotor bila dipasang melintang di jalan raya.
Kepala Seksi Trantib dan Pemerintahan Kantor Kecamatan Beji Aselih mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir ini banyak jenis spanduk yang dipasang selain di tempat yang strategis. Namun dari banyaknya baliho atau spanduk yang di pasang hanya ada beberapa saja yang membayar retribusi.
"Terutama di wilayah yang berada di pinggiran dan tidak terpantau oleh kami," tuturnya, Rabu (09/08).
Selain mengganggu estetika kota dan kenyaman pengendara, sambung Aselih, pemasangan spanduk dan baliho liar di Kecamatan Beji ini telah melanggar Perda Tibum Kota Depok.
Untuk itu, pihaknya setiap bulan selalu menertibkan spanduk maupun poster liar di wilayah Beji. Selain penertiban, pihaknya selalu mensosialisasikan agar masyarakat tidak memasang spanduk, baliho atau alat promosi lainnya sembarangan.
"Rata-rata mereka yang pasang adalah para pengembang perumahan baru yang marak berdiri di wilayah Kota Depok," tutup Aselih.

Komentar
Posting Komentar