PPDB SMA/SMK di Depok Pakai Sistem Zona, Thamrin : Kewenangan di Provinsi



KIMDEPOK - Agar tidak ada lagi istilah sekolah unggulan maupun alasan terlambat karena rumah jauh, PPDB tingkat SMA/SMK di Depok telah menggunakan sistem zonasi. Namun, sistem zonasi yang digunakan untuk PPDB SMA/SMK menggunakan sistem dihitung per kilometer.

"Tetap untuk PPDB SMA/SMK di Depok menggunakan sistem zonasi, tapi yang semua kewenangannya ada di provinsi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Mohammad Thamrin, Kamis (29/06).

Thamrin menjelaskan, sistem zonasi tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Budaya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Dimana dalam isi Permen tersebut salah satunya berisi tentang penempatan peserta didik baru sesuai tempat tinggalnya.

"Adanya sistem ini maka tidak lagi namanya siswa tinggal dimana sekolah dimana. Intinya pendekatan jarak antara siswa dengan sekolahnya," katanya.

"Untuk PPDB SMA/SMK di Depok menggunakan juga sistem tersebut. Namun, untuk teknis dan lainnya semua diatur provinsi," tutupnya.

Komentar