Pembenahan Situ di Depok Menunggu Pemerintah Pusat



METRO DEPOK - Tak dapat dipungkiri, sejumlah situ di Kota Depok kini masih ada yang belum tersentuh. Hal ini dikarenakan, kebijakan untuk pembenahan situ sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Inilah yang menjadi kendala Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam melakukan pembenahan kepada situ-situ tersebut.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR Kota Depok,Citra memaparkan, sesuai aturan yang ada pemkot tidak dapat melakukan pembenahan secara menyeluruh. pemerintah kota hanya sebatas melakukan perbaikan inlet maupun outlet.

"Kita usulkan ke provinsi, lalu provinsi mengusulkan ke pusat. Karana pemerintah pusat yang punya kebijakan dalam perbaikan situ," tuturnya.

Termasuk, lanjut Citra, kepada tata batas dan pematokan situ pun anggaran berada di pusat. Saat ini, Situ Jatijajar merupakan situ di Depok yang baru dipatok dan selanjutnya Situ Bojongsari. Adapun untuk membenahi setu beserta areanya, untuk hal itu pun pihaknya melakukan izin dulu secara lisan dan lakukan MoU dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BWSCC).

"Untuk batasannya seperti apa terkait MoU nya, kami belum dapat info," katanya.

Ia membenarkan, bahwa sebelumnya memang Pemkot Depok telah memiliki payung hukum berupa Perda tentang pengelolaan situ serta pembangunannya. Namun, Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya Permen PU No. 4 tahun 2015.

"Kini yang ada hanya Perda tentang pengelolaan saja. Yakni Perda Pariwisata oleh Disporaparsenbud, itupun hanya pengelolaan pariwisata saja," tutupnya.

Komentar