Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub Depok Keluarkan Edaran



KIMDEPOK - Diperkirakan arus mudik Lebaran akan ramai pad H-7 Lebaran atau tepatnya pada tanggal 18 Juni mendatang. Karenanya, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, Dishub Depok akan melakukan pembatasan angkutan barang masuk melalui dalam tol. Seperti di Tol Cijago, Tol Cisalak, dan Tol Cibubur.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Depok, Anton Tofani memaparkan, pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H). Serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : AJ.201/2/5/DRJD/2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Penyampaian Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 (1438 H).
“Untuk itu, kita akan buat edaran dan kami sampaikan ke setiap kecamatan maupun kelurahan yang ada di Depok,” tuturnya, Kamis (15/06).
Berdasarkan surat edaran tersebut, sambungnya, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian akan dibatasi pengoperasiannya. Pembatasan akan berlaku di seluruh jalan nasional maupun tol mulai tanggal 18 Juni sampai 3 Juli 2017.
Tak hanya itu, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan juga akan dibatasi masa operasionalnya. Pembatasan ini dilakukan dari tanggal 21 Juni sampai dengan tanggal 29 Juni 2017.
“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas,” katanya.
Namun, ada peraturan tersebut ada pengecualian. Yakni untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, dan bahan pangan terbebas dari aturan tersebut. Selain itu juga, tak ketinggalan mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis Lebaran luput dari aturan tersebut.
“Ya ada beberapa yang kita bebaskan dari aturan tersebut. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutupnya. 

Komentar