KIMDEPOK - Hari Raya Idul Fitri berkaitan erat dengan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja di Kota Depok. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok berencana untuk membuka posko pengaduan pelaksanaan pembayaran THR.
Kepala Disnaker Kota Depok, Diah Sadiah mengungkapkan, posko ini ditujukan untuk para karyawan yang perusahaan tempat bekerja tidak mentaati Permennaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif kepada perusahaan.
"Kita akan buka posko pengaduan untuk karyawan yang perusahaannya bermasalah dalam pembayaran THR," tuturnya, Rabu (14/06).
Ia menjelaskan, dengan adanya posko ini para karywan yang tidak mendapatkan hak nya yang berkaitan dengan THR bisa mengadu di posko yang berada di Kantor Disnaker Depok. Kemudian, pihaknya akan melakukan proses mediasi serta melakukan pembinaan agar hak pekerja dapat diberikan sebagaimana mestinya.
"Pemberian THR ke pekerja paling lambat H-7 lebaran. Untuk karyawan yang sudah kerja satu tahun mendapatkan THR satu bulan gaji sedangkan yang belum genap setahun diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah," tutupnya.

Komentar
Posting Komentar