Dishub Depok Akan Keluarkan Surat Edaran



KIMDEPOK - Dalam waktu dekat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Perusahaan Otobus (PO) serta agen bus di Depok. Edaran tersebut berisikan tentang instruksi serta kewajiban untuk memperhatikan kelayakan angkutan mereka. Khususnya yang akan dipergunakan untuk mudik lebaran nanti.
“Kami akan memberikan surat edaran dengan tujuan untuk menghindari adanya bus angkutan lebaran yang tidak memenuhi syarat apalagi sampai menganggap enteng kelayakan kendaraan,” tuturnya Kepala Dishub Kota Depok Gandara Budiana, Sabtu (04/06).
Pihaknya, lanjut Gandara, menginginkan PO dan agen bus untuk memperhatikan kelayakan kendaraan. Seperti bus wajib memiliki kapak pemecah kaca serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tidak hanya itu, kondisi bus yang juga harus memadai dan baik, mulai dari fungsi rem, ban, dan wiper juga harus diperhatikan.
“Karena itu, kami akan melakukan pengawasan yang ketat terutama untuk bus yang akan dipergunakan warga Depok untuk mudik lebaran,” katanya.
“Ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan keselamatan untuk warga Depok yang akan pulang ke kampung halaman,” tutup Gandara.

Komentar