KIMDEPOK - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah resmi ditandatangani saat Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (07/08) kemarin. Dalam rapat pengesahan anggaran di ABT tersebut diketahui ada kenaikan pendapatan sebesar 17,02 persen dari sektor pajak.
Untuk diketahui pendapatan dari sektor pajak yang sebelumnya, tercatat Rp 2.493.841.067.532 sedangkat untuk penambahan sebanyak Rp 156.424.228.251 dengan total keseluruhan adalah sebesar Rp 2.661.344.854.517.
Menyikapi penambahan tersebut, Walikota Depok merasa bersyukur atas kenaikan dari sektor pajak. Tapi dalam hal ini, Pemkot Depok belum bisa memberikan tambahan pendapatan yang signifikan. Dalam hal penambahan memberikan anggaran-anggaran tambahan, lanjutnya, belum maksimal memberikan tambahan anggaran bagi dinas.
"Kami dalam menyerap anggaran serapan masih sekitar 50 persen. Untuk itu, kita akan konsentrasi dalam serapan anggaran, tapi saya inginnya 90 persen," ungkapnya kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan sejumlah alasan kenapa tiak sampai 100 persen. Ini dikarenakan ada beberapa faktor seperti ada persoalan admitrasi pelelangan dan juga ada perubahan regulasi pelelangan jasa dan barang. Inilah yang membuat sejumlah kontraktor sulit dalam melengkapi persyaratan pelelangan.
"Akibat aturan teknis tersebut memperlambat proses pelelangan. Inilah yang membuat dinas maupun BLP tidak berani melanjutkan, yakni berkisar 40-50 persen dari Rp 2.3 Triliun," tutup Idris.

Komentar
Posting Komentar