KIMDEPOK - Untuk menggenjot serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini telah memiliki Mobile Aplikasi PBB Online. Aplikasi ini ditujukan untuk masyarakat untuk mendapatkan informasi pajak.
"Tentu saja aplikasi ini kita adakan untuk membuat para wajib pajak terbantu dalam mendapatkan informasi di tengah perkembangan teknologi ini," tutur Walikota Depok, Mohammad Idris, Minggu (21/05).
Melalui aplikasi, lanjutnya, wajib pajak nanti bisa mendapatkan informasi baik itu jumlah tagihan yang harus dibayar maupun info lainnya. Bukan hanya itu saja, aplikasi ini memberi akses pendaftaran ke e-SPPT secara online. Tak sampai di situ, melalui aplikasi pihaknya akan memantau proses saat wajib pajak mengajukan layanan PBB seperti mutasi, atau pengurangan.
"Dengan adanya aplikasi ini diharapkan masyarakat bisa disiplin dalam membayar pajak karena ini sangat membantu dalam meningkatkan PAD di Depok," katanya.
Namun, tambah Idris, untuk saat ini aplikasi baru sebatas pelayanan informasi saja, belum sampai proses pembayaran. Kedepan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan sejumlah bank seperti Bank BJB dan instansi lain agar wajib pajak dapat membayar ke bank. Pemkot Depok juga akan terus melakukan pengembangan.
"Kita terus mencoba untuk mengintegrasikan pelayanan dari tiap dinas hanya dalam satu aplikasi saja," tutupnya.

Komentar
Posting Komentar