Awal Juli, Satpol PP Depok Tertibkan 165 Reklame dan Spanduk Liar



KIMDEPOK - Pada awal Juli 2017 ini, sebanyak 165 papan reklame dan spanduk liar di sejumlah wilayah berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Kota Depok. Pencopotan ini terpaksa dilakukan Satpol PP Depok dengan berbagai sebab, diantaranya adalah tidak berizin maupun masa berlaku izin yang sudah habis.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dudi Miraz mengungkapkan, penertiban paksa reklame dan spanduk yang berlangsung pada 10-12 Juli lalu ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Kita pastikan penertiban reklame dan spanduk liar ini akan terus kita lakukan. Selain melanggar, spanduk dan reklame ini juga mengganggu estetika kota," tuturnya, Selasa (18/07).

Ia menjelaskan, reklame dan spanduk liar banyak ditemui di Jalan Margonda, Jalan Kartini, Jalan Tole Iskandar, Jalan Kemakmuran, Jalan Juanda, Jalan Siliwangi dan di Jalan Raya Bogor serta Simpangan Depok.

"Kedepan, kita akan terus tingkatkan giat operasi ini untuk Depok bebas dari papan reklame dan spanduk liar," tutupnya. 

Komentar