ASN Depok Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas



KIMDEPOK - Jelang mudik Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan mobil dinas untuk dipergunakan para ASN nya ke kampung halaman. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, Kamis (15/06).
Ia menjelaskan, mobil dinas diperbolehkan dipergunakan untuk mudik lebaran karena mendapatkan persetujuan langsung dari Walikota Depok Mohammad Idris. Nantinya akan dipetegas dengan adanya surat edaran.
“Akan kita keluarkan surat edaran,” tuturnya kepada Metro Depok.
Walaupun diperbolehkan menggunakan mobil dinas, sambung Nina, biaya perawatan kendaraan menjadi tanggung jawab pengguna. Bilamana nantinya ada kerusakan atau terjadi hal yang tidak diinginkan pada mobil tersebut.
“Kalau nanti pas dibawa ada kerusakan, ya pastinya jadi tanggung jawab pribadi bukan dinas,” katanya.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Depok tersebut menjelaskan, bahwa perizinan mobil dinas dipakai untuk mudik kendaraan lantaran atas dasar pertimbangan Pemkot Depok tidak memiliki lahan untuk menyimpan mobil selama mudik lebaran.
“Sebab, pada saat disimpan di kantor pun kita (Pemkot Depok-red) tidak ada garasi khusus. Karenanya untuk keamanan disiapkan masing-masing,” tutupnya. 

Komentar