KIMDEPOK - Terkait permasalahan seorang WNA asal Afganistan yang membuat onar, Kamis (04/05), pihak Imigrasi Kota Depok dengan sigap melakukan penanganan. Selepas pihak Polresta Depok melakukan koordinasi, pihak imigrasi Depok pun langsung bergerak cepat.
"Benar, kita ketika dapat laporan, kita langsung mengurus WNA tersebut," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Dadan Gunawan, Jum'at (04/05/17).
Dari informasi yang didapat, lanjutnya, diketahui bahwa WNA tersebut merupakan pemegang surat pengungsi. Karena itu pihaknya langsung menghubungi serta menyerahkan WNA bernama Omid Fakiri tersebut kepada pihak shelter Church World Service (CWS) yang berada di daerah tebet utara. Tentunya sesuai fungsi Imigrasi berperan melakukan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA.
"Dalam kaitannya dgn saudara Omid Faqiri dari sisi keimigrasian ybs sudah difasilitasi oleh dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR yang merupakan badan PBB terkait pengungsi," katanya.
Dadan menegaskan, untuk diketahui CWS dan The International Organization for Migration (IOM) merupakan dua organisasi yang kaitan fungsinya adalah memberikan fasilitasi kepada para pengungsi. Walaupun begitu, selama berada di wilayah NKRI, para WNA tersebut harus mematuhi norma dan ketentuan yang berlaku.
"Semoga hal ini tidak terulang kembali," tutupnya.

Komentar
Posting Komentar