KIMDEPOK - Sebanyak 199 narapidana mendapatkan remisi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok. Remisi ini diberikan dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Bahkan, dari remisi tersebut ada lima napi yang langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Depok Sohibur Rachman mengungkapkan, Kemenkumham memberikan potongan masa tahanan (remisi) untuk para narapidana. Tentunya remisi tersebut berdasarkan syarat serta ketentuan administrasi yang berlaku.
"Mereka yang mendapatkan remisi adalah mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan administrasi," tuturnya usai melaksanakan Shalat Ied di dalam Rutan Depok, Minggu (25/06).
Dari 933, sambung Sohibur, yang terdiri dari dari narapidana dan tahanan yang ada di rutan, ada sebanyak 199 narapidana yang mendapatkan remisi. Lima diantaranya bisa kembali ke pelukan keluarganya.
"Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan. Yakni dari 15 hari hingga 1 bulan tergantung pidana yang dijalani," tutupnya.

Komentar
Posting Komentar