KIM DEPOK - Terkait info kesewenang-wenangan dari Pimpinan dan Manajemen PT. Suba Indah, yang berada di Jalan Raya Bogor, (samping pintu masuk Villa Pertiwi mendapat tanggapan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Selain itu, perusahan yang dipimpin seorang WNA asal Philipina dinilai otoriter dengan memperlakukan jam kerja tanpa diluar peraturan dari Senin hingga Sabtu, tanpa lembur.
Kepala Disnaker Kota Depok, Diah Sadiah mengungkapkan, pihaknya sudah mendengar info via wa tetapi belum menerima laporan tertulis dari pihak pekerja, meskipun demikian pihaknya akan menugaskan tim ontuk melakukan monitoring langsung ke pabrik tersebut.
"Besok, saya akan tugas tugaskan tim untuk melakukan pemantauan ke pabrik yang dimaksud. Kita lihat hasil monitoring kesana tentang kebenaran berita tersebut," tuturnya kepada Metro Depok, Selasa (28/03/2017).
Ia mejelaskan, bila nantinya ditemukan seperti informasi yang beredar, maka pihaknya akan melakukan pembinaan. Pembinaaan yang dimaksud adalah pembinaan perlindungan tenaga kerja berkaitan jam kerja. Dimana itu wajib di patuhi oleh semua perusahaan.
"Maksimal jam kerja itu 7 sampai 8 jam sehari atau 40 jam selama seminggu. Jika ada jam lembur maksimal 3 jam se hari. Itu pun sesuai dengan kesepakatan dan dibayarkan upahlemburnya," tutup Diah Sadiah.

Komentar
Posting Komentar