Ganggu Pengguna Jalan, 28 Spanduk Liar Ditertibkan



KIM DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sebanyak 28 buah atribut maupun spanduk yang berada di Jalan Margonda dan Jalan Kartini. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Depok No 7 Tahun 2010 tentang Pajak dan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengungkapkan, dalam penertiban tersebut sebanyak 15 reklame yang berada di Jalan Margonda berhasil diamankan. Sedangkann di Jalan Kartini ada 13 reklame yang ditertibkan.

"Sebanyak 28 reklame kita tertibkan di Jalan Margonda dan Jalan Kartini," tuturnya, Jum'at (31/03/2017).

Selain melanggar perda, lanjut Dudi, keberadaan atribut-atribut tersebut juga dinilai membahayakan bagi para pengguna jalan yang melintas. Selain itu, merusak visual dan estetika kota. Untuk itu, pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan penertiban, dengan menyebar satgasnya ke wilayah barat dan timur Depok.

Ia juga memaparkan, reklame yang ditertiban sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti. Pihaknya juga mengundang para pemasang spanduk dan reklame tersebut untuk diberikan pengertian. Dengan begitu, diharapkan mereka bisa lebih memiliki kesadaran untuk tidak mengulanginya kembali.

“Jangan sampai hal ini terus terjadi. Untuk itu kami undang mereka untuk meningkatkan kesadaran. Masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam mengawasi pemasangan spanduk liar ini,” tegasnya.

Komentar