KIM DEPOK - Berbagai macam upaya pencegahan terus dilakukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Kota Depok dalam mencegah kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Salah satunya, Kantor Imigasi Kota Depok melakukan pemeriksaan secara detail data pemohon sebelum keluarnya izin permohonan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Depok, Dadan Gunawan mengungkapkan, upaya pengawasan dilakukan mulai dari pengecekan berkas hingga ke tahap wawancara. Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan bahwasanya isu syarat pengecekan jumlah tabungan senilai Rp25 juta saat membuat paspor adalah salah satu cara untuk mencegah terjadinya TKI nonprosedural.
"Sebetulnya itu adalah bagian dari sebuah trik yang memang harus dilakukan petugas wawancara ketika menemukan pemohon yang diduga akan melakukan penyimpangan" tuturnya kepada Metro Depok belum lama ini.
<a href="http://metrodepok.com/kanim-depok-akan-all-out-berikan-pelayanan-untuk-cjh/"><strong>Baca Juga : Kanim Depok Akan All Out Berikan Pelayanan Untuk CJH</strong></a>
Namun, lanjutnya, untuk besaran tabungan tidak harus selalu Rp 25 juta, melainkan disesuaikan dengan kondisi. Misalnya, bila pemohon memiliki tujuan negara Eropa atau Timur Tengah, bisa saja jumlahnya melebihi nilai tersebut.
"Intinya bukan pada masalah jumlah tabungan. Tapi pada kelogisan alasan yang disampaikan oleh pemohon," ungkapnya.
Jika ditemukan kejanggalan, lanjut Dadan, baik itu pada berkas maupun tidak sesuainya pernyataan pemohon saat wawancara, pihak Kantor Imigrasi Kota Depok akan menolak ijin paspor. Ini dilakukan Kantor Imigrasi Depok agar masyarakat yang hendak membuat paspor harus tertib dan mengikuti segala peraturan yang berlaku.
"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini serta sebagai langkah nyata Imigrasi Depok dalam memerangi kejahatan tindak pidana perdagangan orang. Hingga kedepan tidak kembali terjadinya korban dari perdagangan orang," tutupnya.

Komentar
Posting Komentar