KIM DEPOK - Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok, Fauzi mengungkapkan, ada dua cara dalam penegakkan hukum, yakni penindakan dan pencegahan. Dimana keduanya harus berjalan beriringan serta saling melengkapi satu sama lain. Hal ini dikarenakan pencegahan dilakukan agar suatu tindakan penyimpangan tidak terjadi. Sedangkan untuk penindakan dilakukan agar nantinya menimbulkan dampak jera bagi yang melakukan suatu tindakan penyimpangan.
"Kejaksaan sebagai penegak hukum memiliki peran untuk melakukan pencegahan dari tindakan melawan hukum, seperti korupsi. Untuk bidang Datun ambil bagian melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN)," tuturnya ketika dihubungi Metro Depok, Sabtu (08/04/17).
Melalui JPN, pihaknya memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum. Tak hanya itu, pendampingan hukum serta audit hukum juga diberikan agar dapat meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan hukum.
Seperti bidang Datun Depok yang telah menangani dan menerima surat kuasa khusus (SKK). Serta permohonan pendampingan dan pendapat hukum yang telah diajukan pihak Bank Tabungan Negara (BTN). Dimana BTN merupakan salah satu perusahaan milik BUMN.
“Kami telah diberikan SKK dari pihak Bank BTN untuk melakukan pendampingan dengan memanggil para nasabah bermasalah terhadap tunggakan pinjaman kredit,” ungkap Fauzi.
Di tahun 2017 ini, lanjut Fauzi, kinerja bidang Datun Depok telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara kurang lebih senilai Rp 1 Miliar. Melalui pertimbangan hukum, Datun Depok telah menerima sebanyak 138 surat kuasa khusus (SKK) serta permohonan pendampingan hukum dari Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD maupun anak perusahaannya.
"Agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan pastinya," tegas fauzi.

Komentar
Posting Komentar